Pada hari Kamis 3 Februari 2005, di STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik) diadakan "razia" terhadap mahasiswi yang mengenakan busana Jilbab Panjang.
Peristiwa ini berbuntut digelarnya apel "pengusiran" bagi 39 mahasiswa STIS yang ketahuan mengenakan Jilbab yang panjang hingga menutup dada.
Sejak Oktober 2004 -Ketua STIS- Dr.Satwika Darmesto menerapkan ketentuan ketat tentang aturan pakaian seragam, yang secara tertulisnya melarang mengenakan busana tambahan sehingga menutupi atribut, identitas, serta tanda kepangkatan yang berlaku di STIS.
Berdasarkan peraturan itu maka pihak STIS melakukan penertiban terhadap terhadap pakaian seragam yang dikenakan oleh para mahasiswinya.
Menurut pihak STIS sesungguhnya Jilbab tidak dilarang, hanya karena Jilbab yang panjang itu menutupi atribut, identitas, serta tanda kepangkatan yang berlaku di STIS, maka ditertibkan.
Sampai dengan saat berita ini diturunkan, hasil perundingan antara pihak BPS (Biro Pusat Statistik) dengan pihak STIS perihal aturan Jilbab Panjang yang dihubungkan dengan ketentuan seragam yang berlaku di STIS, belum didapatkan.
dikutip dari :
Majalah Sabili.
No.16 TH. XII.
Februari 2005.
0 komentar:
Posting Komentar