Dawam mengingatkan umat Kristen untuk tidak menyerah dan langsung menerima
konsep revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri yang kini diubah menjadi
Peraturan Bersama Dua Menteri. Revisi itu menyebutkan pembentukan Forum
Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Jangan pernah menyerah dan berpikir
untuk menerima, apalagi sebelum berjuang untuk menolak landasan pikiran yang
salah dari penyelenggara negara," demikian ujar Dawam sebagaimana dikutip sebuah
situs milik organisasi Kristen.
"Forum ini (maksudnya FKUB) hanya
melegalisasi untuk memecah belah antarumat beragama," kata Dawam
Rahardjo.
FKUB yang tertera dalam peraturan yang sedang disosialisasikan
merupakan wujud penegasan terhadap kewenangan agama mayoritas menyangkut boleh
tidaknya rumah ibadah boleh berdiri.
Dawam juga meminta agar umat
beragama, khususnya umat Kristen, jangan terpecah-pecah. Kini saatnya elite
Kristen memperjuangkan kepentingan umat dan gereja-gerejanya.
"Saya
ingatkan sekali lagi bahwa FKUB itu adalah politisasi agama, sehingga tidak akan
murni untk kepentingan agama-agama. Seharusnya, kita berpikir menyiapkan
Undang-Undang tentang Kebebasan Beragama, bukan menerima revisi SKB dengan
FKUB-nya. Jangan mikirin diri sendiri dong dengan kompromi,"
tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen PGI Pdt Weinata Sairin menjelaskan
bahwa upaya mengakomodasi memang sudah berlangsung cukup lama dan merupakan
upaya terakhir bila Peraturan Bersama harus diterima oleh umat Kristiani. Hal
senada juga dilontarkan oleh Sekretaris Umum Gereja Bethel Indonesia (GBI) Ferry
Haurisa Kakiay. (www.christianpost.co.id/cha/Hidayatullah.com)
Jumat, 16 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar