Pages

Jumat, 16 Maret 2012

'Jinayat' JIL Terhadap Fiqh dan Fuqaha

Oleh: Thoriq*
Sering kita mendengar sesumbar para pekerja Jaringan Islam Liberal yang tersebar di internet, koran-koran 'Jinayat' JIL Terhadap Fiqih dan Fuqaha atau dalam seminar-seminar yang mereka adakan. Pada intinya mereka selalu mengklaim sebagai kaum paling terpelajar, intelek, modernis, progresif serta menjunjung tinggi pengetahuan dan ilmu. Tapi pada kenyataanya jauh panggang daripada api, sehingga pembaca jangan heran jika mengetahui bahwa ada pekerja-pekerja JIL menulis atau berbicara ngaco, baik dalam forum-forum atau media massa, dan hal itu tidak terjadi satu atau dua kali, tapi berulang kali.

Tentu tulisan ini tidak hendak mengorek-ngorek kesalahan para pekerja JIL, akan tetapi sebagai sebuah peringatan bagi kaum muslimin agar tidak langsung menelan mentah-mentah segala informasi yang datang dari mereka. Karena retorika dan gaya penulisan mereka yang terlihat memukau -banyak menggunakan istilah arab maupun kontemporer- maka secara sekilas memang terlihat sangat ilmiyah, akan tetapi jika kita mencermati dengan jeli maka kita bisa saja terkejut atau bahkan malah tersenyum-senyum sendiri ketika di dalamnya kita jumpai ada unsur-unsur kebohongan alias ngaco.

Kita semua paham, bahwa ide-ide mereka yang menyimpang sudah pasti tidak akan terakomodasi oleh fiqih islam, maka ketika mereka memaksakan diri melewati jalur fiqih akan terlihat imma membuat-buat kaidah nyleneh dan tidak ilmiyah atau berbohong atas nama ulama' tertentu atau mengambil pendapat-pendapat lemah dan hadist-hadist dho'if. Sebagai contoh, lihat tulisan yang berjudul "Argumen Metodologis CLD KHI" yang dipublikasikan di Kompas, (7/3/2005) yang juga dipublikasikan di website JIL pada tanggal 08/03/2005.
Dalam tulisan tersebut si penulis menilai bahwa ushul fiqih tidak relevan lagi, sehingga si penulis membuat-buat beberapa kaidah sendiri-yang menurut penilaian dia-bisa memberikan kemaslahatan, keadilan, kerahmatan, dan kebijaksanaan.

Kaidah 'ushul fiqih' alternatif yang pertama dipromosikan si penulis adalah, "al-ibrah bil maqasid la bi alfadz", yang bermakna —kurang lebih—, yang dijadikan pijakan adalah tujuan bukan lafadz.

Pembaca yang budiman, dari sini kita tahu bahwa si penulis memang tidak mengerti apa itu ushul fiqih. Definisi ushul fiqih adalah, ma'rifah dala'il alfiqhi ijmalan wa kaifiyah al istifadah minha wa hal almustafid (Nihayah as-Sul, Vol I, muqadimah).

Jadi ada tiga unsur dalam ushul fiqih, pertama, ma'rifah dala'il fiqhi (pengetahuan tentang dalil-dalil fiqih), kaifiyah al-istifadah (metodologi penggunaan dalil), dan hal mustafid (kriteria mujtahid).

Dengan difinisi tersebut kita bisa mengetahui, mana yang termasuk ushul fiqih dan mana yang bukan. Sehingga kita juga paham bahwa kaidah yang diusulkan penulis tersebut sudah otomatis terkena kick out unsur pertama, karena tujuan ushul fiqih yang pertama adalah ma'rifah dala'il fiqhi, hal itu mencakup semua dalil yang disepakati yaitu al-Qur'an, as-Sunnah, ijma' dan qiyas, serta dalil-dalil yang diperselisihkan seperti istishab dan istikhsan (keterangan ta'rif secara mendetail bisa dilihat di Ushul Fiqih Universitas Al-Azhar Cairo).

Sedangkan kaidah si penulis sejak awal malah mengajak untuk meninggalkan lafadz-lafadz, baik dari al-Qur'an atau as-Sunnah. Walhasil, semestinya si penulis memahi terlebih dahulu makna ushul fiqih, dan batasan-batasan definisinya, baru kemudian membuat kaidah, sehingga tidak dia sampai kecele seperti ini.

Kaidah yang kedua semakin menampakkan ketidaktahuan si kandidat doktor ini tentang ilmu ushul. Katanya, adalah, jawaz naskh nushus bi al-mashlahah (boleh me-naskh nash-nash dengan maslahat). Dari sini si penulis terlihat ingin segera menang tanpa perang alias potong kompas. Bagaimana dia bisa mengatakan bahwa boleh me-naskh nash al-Qur'an dan as-Sunnah dengan maslahat? Sedangkan definisi naskh sendiri adalah, bayan assyari' intiha'i zaman al amal bi hukmin syar'iyin dhohiruhu al dawam wa dzalika bidalil syar'i muta'akhir 'anhu nuzulan (Ahkam fi Ushuli Al-Ahkam, Vol 4, hal 64).

Yang artinya, penjelasan dari pembuat syari'at (Allah SWT) tentang habisnya masa pengamalan hukum syar'i yang secara dzahir (bagi kita) tetap langgeng dan hal itu dengan dalil syar'i yang turun lebih akhir darinya.

Memang ada definisi-definisi lain, tapi semuanya tidak jauh berbeda. Dari ta'rif yang ada kita bisa menyimpulkan bahwa hukum yang dihapus (mansukh) adalah hukum syar'i, sedangkan dalil yang menghapus adalah dalil syar'i pula, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah, maka ijma' dan qiyas tidak bisa me-naskh.

Maka sudah jelas bahwa kaidah si penulis diluar makna naskh, karena membolehkn naskh tidak dengan dalil syar'i, akan tetapi si penulis sudah terlanjur potong kompas dengan membuat kaidah, jawaz naskh.

Maka, jika si penulis ingin agar kaidahnya selamat dari "cacat ilmiyah" dia harus berjuang mati-matian terlebih dahulu untuk membuat difinisi naskh tersendiri untuk menampung kaidah hasil temuannya, jangan nebeng definisi dari ilmu ushul fiqih.

Tentu saja untuk ini, si penulis akan tetap berhadapan dengan 'tembok', karena apa yang telah dia definisikan tetap saja bukan termasuk dalam artian naskh.

Kaidah selanjutnya adalah, yajuzu tanqih al-nushus bi al-'aql al-mujtama'. Dalam bahasa si penulis, boleh mengamademen nash-nash dengan pemikiran masyarakat. Sebetulnya ketiga kaidah ini sama saja intinya, yaitu mengajak agar kita meninggalkan nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah.

Akan tetapi dengan kaidah yang ketiga ini akan terlihat betapa sempurna sudah kejahilan penulis akan ilmu ushul. Mengapa?

Pertama, sebagaimana yang telah kita bahas di atas, bahwa tujuan ushul fiqh yang pertama adalah untuk mengetahui dalil-dalil fiqih, hal itu mencakup semua dalil yang disepakati yaitu al-Qur'an, as-Sunnah, ijma' dan qiyas, serta dalil-dalil yang diperselisihkan seperti istishab dan istikhsan. Sedangkan si penulis malah hendak menjauhkan kita dari nash-nash yang ada, maka kaidah ini tidak masuk dalam lingkup ushul fiqih.

Kedua, yang namanya kaidah itu selalu lahir dari nash-nash, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah, sedangkan kaidah si penulis malah hendak memvakumkan nash-nash, maka kaidah tersebut juga otomatis tidak termasuk kaidah fiqhiyah.

Ketiga, jika pemikiran masyarakat memiliki otoritas untuk mengamanden nash, maka fakta menyebutkan bahwa ada masyarakat atau bahkan negara yang masih gemar berperang, adapula masyarakat nudis, adapula masyarakat yang budayanya akrab dengan korupsi, banyak anggota masyarakat yang suka berzina, banyak anggota masyarakat yang mengkonsumsi narkotika.

Tentu jika kaidah itu diterapkan justru akan menimbulkan kekacauan di mana-mana. Walhasil, hanya manusia yang tidak memiliki akal sehatlah yang bisa menerima dan berusaha menerapkan kaidah-kaidah aneh hasil penemuan si penulis tersebut.
Penulis JIL yang lain juga berkata ngaco di kesempatan yang berbeda, mari kita lihat tulisan yang dipublikasikan oleh website JIL pada tanggal 16/05/2005, yang berjudul "Salat Bilingual; Haruskah Menjadi Kontroversi?".

Pada paragraf ke delapan si penulis menyatakan, "Jika kita mengaca sejarah, kita akan melihat perdebatan sengit antara Imam Abu Hanifah yang berasal dari Parsi dan Imam Syafi’i yang berasal dari Arab keturunan Quraisy. Imam Syafi’i adalah orang yang sangat kuat berpandangan bahwa membaca al-Fatihah (dalam salat) dengan menggunakan bahasa Arab merupakan kewajiban. Orang yang tidak melakukannya, shalatnya tidak sah. Sementara Abu Hanifah memperbolehkan membaca Al Fatihah dalam bahasa Parsi atau bahasa non-Arab lainnya, bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab."

Dari penggalan artikel di atas ada beberapa hal yang perlu dicermati.
Pertama, si penulis menilai ada perdebatan sengit antara Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i.
Kedua, si penulis juga menilai bahwa Imam Abu Hanifah berasal dari Parsi.

Para pembaca yang budiman, perdebatan itu tidak pernah terjadi sepanjang sejarah, peristiwa itu hanyalah khurafat dari si penulis. Kebanyakan dari umat Islam pun mengerti, bahwa Imam Abu Hanifah wafat tahun 150 H, sedangkan Imam Syafi'i lahir pada tahun 150 H juga di Gaza Palestina, bertepatan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah. Bagaimana bisa terjadi perdebatan sengit antara keduanya?

Khurafat penulis juga menyatakan bahwa Imam Abu Hanifah berasal dari Parsi, entah merujuk dari mana si penulis tersebut? Yang jelas dalam buku-buku sejarah mazhab, kita dapati keterangan bahwa Imam Abu Hanifah lahir di Kufah (Hidayah al-Thalib ila Al Bahts fi Fiqhi Al Madzahib, hal 6).
Ada hal lain yang tak kalah memprihatinkan. Feminis Siti Musdah Muliya yang juga dikenal tokoh counter legal draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI) dalam sebuah media di bulan September 2005, sempat mengatakan, bahwa Imam Syafi'i pernah mengatakan dalam kitabnya Al-Umm, "annikah laisa min al ibadah, wa huwa min al syahawat" (pernikahan bukanlah termasuk bagian dari ibadah, melainkan bagian dari syahwat).

Dalam sejarah, Imam Syafi'i tidak pernah mengatakan kalimat seperti itu, baik dalam Al-Umm maupun dalam karya-karya beliau yang lain.

Bahkan di dalam Al-Umm beliau sendiri mengatakan: "Jika lelaki menjadi wali atas dirinya sendiri, begitu juga wanita (janda) aku lebih menyukai agar kedua-kuduanya menikah jika termasuk dari mereka yang menginginkan pernikahan, karena Allah swt. telah memerintahkan, meridhoi dan mensunahkannya, serta menjadikan pernikahan itu sebagai penyebab-penyebab datangnya hal-hal yang bermanfaat." (Al Umm, Vol VI, 373).

Jika perempuan aktivis feminisme itu mengatahui bahwa Imam Syafi'i tidak pernah berbicara seperti apa yang dia katakan, lantas dia dengan sengaja menisbatkan perkataan itu kapada beliau, maka feminis itu telah melakukan tindakan yang amat keji, karena berani memfitnah Imam Syafi'i sekaligus melakukan pembodohan terhadap umat, na'udzubillahi min dzalik.

Jika dia tidak tahu bahwa Imam Syafi'i tidak pernah mengatakan perkataan itu lantas ia berani menisbatkan perkataan itu kepada beliau maka perempuan itu telah berbicara tentang agama tanpa didasari ilmu, alias asbun. Inilah yang disebut nashru al-bathil bi al-bathil. Wallahu 'alam bi al showab.

* Penulis adalah mahasiswa Fakultas Syari'ah Islamiyah Al Azhar Mesir

0 komentar:

Posting Komentar