Pada hari Kamis 3 Februari 2005, di STIS (Sekolah Tinggi Ilmu Statistik)
diadakan "razia" terhadap mahasiswi yang mengenakan busana Jilbab
Panjang.
Peristiwa ini berbuntut digelarnya apel "pengusiran" bagi 39
mahasiswa STIS yang ketahuan mengenakan Jilbab yang panjang hingga menutup
dada.
Sejak Oktober 2004 -Ketua STIS- Dr.Satwika Darmesto menerapkan
ketentuan ketat tentang aturan pakaian seragam, yang secara tertulisnya melarang
mengenakan busana tambahan sehingga menutupi atribut, identitas, serta tanda
kepangkatan yang berlaku di STIS.
Berdasarkan peraturan itu maka pihak
STIS melakukan penertiban terhadap terhadap pakaian seragam yang dikenakan oleh
para mahasiswinya.
Menurut pihak STIS sesungguhnya Jilbab tidak dilarang,
hanya karena Jilbab yang panjang itu menutupi atribut, identitas, serta tanda
kepangkatan yang berlaku di STIS, maka ditertibkan.
Sampai dengan saat
berita ini diturunkan, hasil perundingan antara pihak BPS (Biro Pusat Statistik)
dengan pihak STIS perihal aturan Jilbab Panjang yang dihubungkan dengan
ketentuan seragam yang berlaku di STIS, belum didapatkan.
dikutip dari
:
Majalah Sabili.
No.16 TH. XII.
Februari 2005.
Sabtu, 10 Maret 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar