Pages

Sabtu, 10 Maret 2012

Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam

Buku Pembaruan Hukum Islam: Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam yang disusun oleh tim menamakan dirinya sebagai Tim Pengarustamaan Gender Departemen Agama RI dan diketuai oleh DR. Siti Musdah Mulia, telah menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menteri Agama (saat itu, Prof. DR. H. Said Agil Hussin al-Munawwar) menyampaikan teguran keras kepada tim penulis Pembaruan Hukum Islam, melalui suratnya No. MA/271/2004, tanggal 12 Oktober 2004, untuk tidak mengulangi lagi mengadakan seminar atau kegiatan serupa dengan melibatkan serta mengatasnamakan tim Departemen Agama, dan semua naskah asli Counter Legal Draft atas Kompilasi Hukum Islam itu agar diserahkan kepada Menteri Agama RI.

Tak urung, sebuah diskusi panel :entang kontroversi itu digelar di Jniversitas YARSI, Jakarta, pada 29 Oktober 2004. Hadir sebagai pembicara antaralain; DR. Jazuni, SH, MH, DR. H. Rifyal Ka'bah, MA, Prof. H. Bustanul Arifin, SH dan Prof. DR. Huzaimah I Yanggo.

Dalam diskusi itu terungkap beberapa hal mendasar yang menjadikan buku Pembaruan Hukum Islam : Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (untuk mudahnya disebut saja KHI Tandingan) menimbulkan kontroversi adalah bahwa pembaruan yang diajukan oleh perumus KHI Tandingan bukanlah dalam konteks tajdid (pemurnian) atau ishlah (perbaikan terhadap yang rusak/fasad), namun masuk dalam pengertian bid'ah (penyimpangan) dan taghyir (perubahan) dari hukum Islam yang asli.

Kontroversi lainnya adalah pendekatan utama perumus KHI Tandingan bukan pendekatan hukum Islam, tetapi pendekatan: gender, pluralisme, hak azasi manusia dan demokrasi, Karenatujuan syariah menurut mereka adalah menegakkan nilai dan prinsip keadilan sosial, kemaslahatan umat manusia, kerahmatan semesta dan kearifan sosial. Padahal tujuan syariah sebenarnya menurut fuqaha, adalah memelihara agama, akal pikiran, keturunan, kehormatan, dan harta benda (Dr. Rifyal Ka'bah, MA).

Perbedaan mendasar kerangka berpikir inilah yang menyadi penyebab utama tim perumus KHI Tandingan melenceng jauh, sehingga mereka berani menafikan ayat-ayat Al Quran atau hadis Nabi yang qat'iyul wurud (perintah yang sudah pasti). Beberapa contoh 'penafian' tersebut, dibeberkan oleh Prof. Huzaimah T. Yanggo.


Politik Adu Domba

DR. Siti Musdah Mulia memang dilarang oleh pemerintah menyebarluaskan gagasannya, namun bukan berarti gagasan itu akan berhenti begitu saja. Walaupun tidak banyak, ada saja ilmuwan muslim yang 'terkontaminasi', selalu ingin memberikan 'nilai 1 terhadap syariah Islam, yang notabene tak berbeda jauh dari visi dan misi Siti Musdah Mulia dkk. Oleh karena itu, perlu adanya suatu pemikiran yang jernih, legal dan obyektif berdasarkan nash Al Quran dan Sunnah Rasul, untuk memberikan jawaban, atau tepatnya 'legal counter' terhadap khazanah pemikiran mereka. Hal ini diharapkan, agar di belakang hari tidak terjadi malapetaka hebat pada arus bawah.

Dalam era globalisasi, ada kekuatan-kekuatan yang memang menghendaki Islam di Indonesia lemah. Untuk melemahkan kekuatan Islam Indonesia, hanya ada satu cara, yaitu diciptakan konflik di antara umat Islam sendiri. Dasarnya adalah bahwa umal Islam di Indonesia terlalu besar untuk diserang apalagi dikalahkan (DR.Jazuni) Sejarah membuktikan bahwa Belanda (35C tahun), Inggris, dan Jepang pernah mengua sai Indonesia, namun secara struktural dar kultural, mereka tak pernah bisamenguasa rakyat Indonesia, yang mayoritas muslim.

Menurut Prof. Bustanul Arifin, di en globalisasi sekarang ada kekuatan yang tidak menghendaki pelurusan persepsi terhadap syariah Islam, yaitu kekuatan yang berasal dari negara adikuasa. Karena bila umat Islam Indonesia sampai pada kesatuan persepsi terhadap syariah Islam, maka mereka akan kuat, dan kekuatannya mungkin akan mengalahkan kekuatan ekonomi Jepang, Cina dan Korea Selatan.

Strategi mereka adalah dengan cara memberikan segala macam fasilitas dan keuangan kepada orang-orang (biasanya para cendekiawan muslim) untuk memunculkan teori-teori tentang syariah yang beranekawarna, sehingga mengakibatkan umat Islam terpecah belah. Contohnya adalah peristiwa Nasr Hamid dan Abu Zeid yang dipecat dari Universitas Cairo dan kemudian diputus 'murtad' oleh Pengadilan Tinggi Mesir, dan konon mereka saat ini mengajar di Belanda. Informasi terakhir, Abu Zeid sekarang menjadi dosen tamu di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (!).

Disadari atau tidak oleh penggagasnya, KHI Tandingan tersebut tak lepas dari kepentingan negara-negara adikuasa tersebut. Tujuan dari semua ini tidak lain untuk melestarikan dikotomi kesadaran hukum, agar umat Islam tetap lemah dan tidak berdaya mempersatukan persepsi tentang syariah. Bila umat Islam lemah, dengan sendirinya bangsa dan negara Indonesia akan tetap lemah dan tidak berdaya menghadapi era globalisasi yang mau tidak mau harus dihadapi.

Menggunakan judul dalam bahasa Inggris 'counter legal draft (CLD)' dan mencatut nama Departemen Agama adalah perbuatan yang tidak etis. atau memang dimaksudkan sebagai laporan kepada sponsor untuk mendapatkan kucuran dana.

Apa yang dikemukakan oleh Prof. Bustanul Arifin memang sedang terjadi di Indonesia, sebagaimana dinyatakan secara terang-terangan oleh Ulil Absar Abdallah, penggagas Jaringan Islam Liberal (JIL) yang gagasannya termasuk dalam kategori 'aneh' dalam khazanah persepsi terhadap syariat, bahwa dia memang mendapatkan suntikan dana sebesar Rp. 1,4 miliar dari The Asia Foundation, kalangan Yahudi Amerika, dan CIA. Menurut Ulil, uang sebesar itu kecil, karena ormas lain di Indonesia juga mendapatkan suntikan dana serupa dan lebih besar, semisal NU, Muhammadiyah, IAIN dan Departemen Agama. Ini menunjukkan bahwa memang negara atau masyarakat adikuasa, yang notabene dikuasai oleh jaringan Yahudi internasional, berupaya sekuat tenaga untuk mempengaruhi cara berpikir umat Islam Indonesia, khususnya menyangkut persepsi terhadap syariat Islam. Sangat beruntung, baik NU, Muhammadiyah, Departemen Agama ataupun IAIN tak terpengaruh dengan visi dan misi mereka.

Pemahaman aneh atau konsep sempalan, meminjam istilah yang digunakan oleh DR. Rifyal Ka'bah, dalam memahami syariah Islam telah ada jauh sebelum Ulil Absar Abdallah atau Abu Zeid sekalipun. Pada tahun 20-an dan tahun 40-an di Mesir, Syeikh AN Abd. Raziq dan Khalid Muhammad Khalid mengajukan gagasan sekularisasi. Demikian juga gagasan reformasi yang diajukan oleh Mahmoud Taha pada tahun 70-an dan muridnya Abdullah Na'im di Sudan.

Di Indonesia gagasan sekularisasi juga pernah disampaikan oleh Nurcholis Madjid (Cak Nur) pada tahun 70-an, demikian juga gagasan reaktualisasi oleh Munawir Syadzali pada tahun 80-an. Kesemuanya mendapat tantangan yang sangat keras dari komunitas Islam, dan akhirnya gagasan mereka tenggelam begitu saja, Namun jangan dianggap bahwa gagasan-gagasan tersebut akan sirna, menghilang atau beku, karena di samping Allah SWT menghalalkan adanya perbedaan pendapat, juga karena perbedaan tersebut dimanfaatkan oleh komunitas di luar Islam, yang tujuannya adalah untuk memecahbelah persatuan Islam, dan pada akhinya mereka mendapatkan sesuatu yang menguntungkan mereka.

Ilustrasi Kontroversi KHI Tandingan


Prof. Huzaimah I Yanggo, guru besar Syari'ah pada Universitas Islam Negeri Jakarta, merekam secara rinci dan iugas kontroversi yang mengundang kecaman terhadap buku KHI Tandingan Menurut Prof. Huzaimah, sudut pandang yang dipergunakan oleh para penyusun KHI Tandingan meliputi:
  • Sudut pandang pribadi, karakter dan kecenderungan para penulisnya
  • Sudut pandang gaya bahasa dan ungkapan yang dipakainya terkesan sentimental, sinis, menggugat, arogan dan inkosisten
  • Sudut pandang visi dan misi yang dibawa: pluralisme, demokrasi dan HAM, keseteraan gender, emansipasitoris, humanis, inklusif, dekonstruksi syari'ah Islam
  • Sudut pandang masalah yang digugat adalah: Al Quran dan Hadis disesuaikan dengan rasio dan kondisi sosial masyarakat. Karya ulama klasik dituding sangat arabis, tidak sesuai dengan perkembangan zaman, oleh sebab itu harus ditinggalkan. Paradigma dan orientasi keberagaman, problem kemanusiaan dan hubungan antar agama
  • Kaidah yang digunakan dalam draft adalah: 'yang menjadi perhatian mujtahid adalah pada maqashid (maksud-maksud) yang dikandung nash, bukan pada lafaznya. Boleh menganulir ketentuan-ketentuan nash dengan menggunakan logika kemaslahatan, serta mengamandemen nasn-nash dengan akal berkenaan dengan perkara-perkara publik.'

Ada beberapa pasal dalam buku KHI Tandingan, yang menurut Prof. Huzaimah benar-benar menyimpang dari nash Al Quran dan Hadis Rasulullah SAW atau syariah Islam (lihat Boks) dan disusun hanya menurut sudut pandang mereka. (Lihat Boks).
 

PASAL PASAL KONTROVERISIAL

No.
Menurut KHI Tandingan
Menurut Syari’at Islam
1
Pasal 3:
1.Azas perkawinan adalah monogami
2. Perkawinan yang dilakukan di luar azzas sebagaimana pada ayat (1) dinyatakan batal secara hukum
An-Nisa ayat 3
1. boleh poligami dengan syarat adil
2. perkawinan poligami sah
3. tidak ada nash al-Qur’an atau Hadits yang menhatakan hukum perkawinan poligami tidak sah
2
Pasal 7:
1. Calon suami atau isteri dapat mengawinkan dirinya sendiri
Pasal 9:
1. Ijab dan Kabul dapat dilakukan oleh calon suami atau calon isteri
2. Apabila ijab dilakukan oleh calon isteri, maka Kabul dilakukan oleh calon suami
Al-Baqarah ayat 232 dan An-Nur ayat 32
nikah harus dilaksanakan oleh wali atas persetujuan wanita menurut Jumhur Ulama
Hadits Nabi s.a.w.:
- tidak sah nikah tanpa wali
- wanita yang menikahkan dirinya sendiri, status hukumnya sama dengan orang berzina (psk)
3
Pasal 11:
1. Posisi perempuan dan laki-laki dalam persaksian adalah sama
2. Perkawinan harus disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang perempuan atau dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan satu orang perempuan
Al-Baqarah ayat 282, Hadits: tidak sah kesaksian wanita dalam masalah pidana, nikah dan talak. 1. Mazhab Syafi’I dan Hambali mensyaratkan saksi nikah dua orang laki-laki. Tidak sah akad nikah dengan kesaksian perempuan
2. Mazhab Hanafi boleh saksi satu orang laki-laki dan dua orang perempuan
4
Pasal 16:
Calon suami dan isteri harus memberikan mahar kepada calon pasangannya sesuai dengan kebiasaan (budaya) setempat
Pasal 18:
Mahar menjadi milik penuh pasangan penerima setelah akad perkawinan dilangsungkan
An-Nisa ayat 4:
1. Calon suami wajib memberikan mahar kepada calon isteri sebagai pemberian berdasarkan kerelaan.
2. Mahar adalah milik penuh isteri. Suami tidak boleh memakan/mengambilnya kecuali bila isteri rela, suami boleh memakan sebagian atau menggunakan sebagian.
5
Pasal 21:
Sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon isteri dapat mngadakan perjanjian tertulis ….
Pasal 22:
Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka mas aperkawinan, dan perlindungan kekerasan

Pasal 28:
(3) Apabila jangka waktu perkawinan telah berakhir, maka suami dan isteri dapat memperpanjang waktu perkawinan sesuai dengan kesepakatan bersama dihadapan pegawau pencatat perkawinan
Perjanjian perkawinan dengan jangka waktu tertentu, sama dengan nikah mut’ah. Nikah mut’ah haram hukumnya, berdasarkan al-Qur’an, Hadits dan UU Perkawinan No. 1/1979 dan KHI 1. Surat Al-Mukminum ayat 5,6, dan 7
2. Hadits: Nikah mut’ah telah diharamkan sampai hari kiamat.
3. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berarti mematuhi penguasa (pemerintah). Lihat surat An-Nisa ayat 59
4. Qaidah fiqhiyah: keputusan pemerintah itu mengikat untuk dilaksanakan dan menghilangkan perbedaan pendapat
6
Pasal 50:
(2) Suami dan isteri secara bersama-sama berhak
b. memilih perab dalam kehidupan berkeluarga
c. menentukan jangka waktu perkawinan
Pasal 22:
Perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka mas aperkawinan, dan perlindungan kekerasan
1. Surat An-Nisa’ ayat 34: laki-laki (suami) sebagai kepala keluarga
2. Hadits: perempuan sebagai pemimpin rumah tangga, bertanggungjawab atas kepemimpinannya, da perkawinan itu untuk selama-lamanya.
7
Pasal 54:
1. Perkawinan orang Islam dengan bukan orang Islam dibolehkan
2. Perkawinan orang Islam dengan bukan Islam dilakukan berdasarkan prinsip saling menghargai dan menjunjung tinggi hak kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan masing-masing
1. Al-Baqarah ayat 221
2. Al-Mumtahanan ayat 10: haram hukumnya menikah dengan penganut agama selain Islam, laki-laki atau perempuan
3. Al-Maidah ayat5: laki-laki muslim boleh menikah dengan wanita Ahlu Kitab yang menjaga kehormatan dirinya, tetap karena mafsadah perkawinan ini lebih besar dari maslahatnya, maka MUI menfatwakan hukumnya haram. Fatwa ini sama dengan pendapat Ibnu Umar
4. Ulama sepakat, bahwa haram wanita muslimah menikah dengan lelaki non-muslim, ahlu kitab atau yang selainnya.
8
Pasal 55:
(1). Dalam perkawinan orang Islam dan bukan Islam, anak berhak untuk memilih dan memeluk suatu agama secara bebas
(2) Dalam hal anak belum bisa menentukan pilihan agamanya, maka agama anak untuk sementara ditentukjan oleh kesepakatan kedua orang tuanya
An-Nisa’ ayat 141: tidak boleh orang kafir menjadi wali/pengasuh anak orang Islam atau anak yang beragama Islam. Dalam pengasuhan anak, pengasuhnya harus orang yang beragama Islam, agar anak tidak mengikuti agama pengasuhnya yang non muslim. Oleh sebab itu, anak tidak boleh memilih suatu agama secara bebas. Undang-undang Perlindungan Anak.
9
Pasal 61:
(1) Dalam hal perceraian pertama dan kedua, atau disebut perceraian raj’i, suami dan isteri berhak rujuk…. Selama isteri dan suami masih dalam masa iddah dan setuju untuk rujuk
(3) Perceraian yang ketiga atau disebut perceraian ba’in, menyebabkan suatu atau isteri tidak dapat rujuk dan tidak dapat mengawini kembali mantan isterinya atau suaminya, kecuali apabila mantan isteri atau mantan suami kawin dengan orang lain dan kemudia terjadi perceraian dan habis masa iddahnya
Al-Baqarah ayat 231: dalam hal talak satu dan dua, suami berhak meruju’ isterinya selama isterinya itu masih iddah dan setuju untuk dirujuki Al-Baqarah ayat 230: suami tidak boleh mengawini kembali isterinya yang telah ditalaknya,s ebelum isterinya itu menikah dengan laki-laki yang sah, kemudian suami keduanya menceraikannya dan sudah selesai masa iddanya.
10
Pasal 76:
(2)Selama berlangsungnya sidang perceraian atas permohonan atau termohon, Pengadilan Agama dapat:
b. Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami isteri
Di dalam ajaran islam, isteri yang dicerah dengan talak satu atau talak dua (talak raj’i), suami berhak ruju’ kepadanya dalam masa ini (al-Baqarah 228), maka suami masih berkewajiban membayar nafkah selama dalam masa iddah itu, tidak melihat sedang perceraian atau tidak. Buka isteri yang berkewajiban menanggung nafkah.
11
Pasal 88:
(1)Bagi suami dan isteri yang perkawinanya telah dinyatakan putus oleh Pengadilan Agama berlaku, berlaku masa transisi atau iddah
(7)Masa idaah bagi seorang duda ditentukan sebagai berikut:
a. Apabilla perkawinan putus karena kematian, maka masa transisi ditetapkan seratus tigapuluh hari
b. Apabila perkawinan putus karena perceraian, maka masa transisi ditetapkan mengikuti masa transisi mantan isterinya
1. Al-Baqarah ayat 234: isteri (janda cerai karena kematian suaminya, wajib beriddah 4 bulan 10 hari (130 hari)
2. Al-Baqarah ayat 228 adan At-Thalaq ayat 4: isteri putus perkawinan karena talak, masa iddahnya 3 quru’ yaitu 3 kali suci. Sebagian ulama mengatakan 3 kali haid. Tetapi jika isteri itu sudah menopause, maka idaahnya 3 bulan
3. Tidak ada nash al-Qur’an dan Hadits atau Ijma’ Ulama yang mengatakan bahwa suami (duda) wajiba beriddah, baik cerai mati atau cerai hidup.
12
Pasal 92:
(2)Semua biaya penyusuan anak dibebankan kepada orang tuanya
Al-Baqarah ayat 233:
1. Semua biaya penyusuan anak dibebankan kepada suami
2. Kalau isteri memberi biaya penyusuan dan lain-lain, berkenaan dengan biaya/nafkah rumah tangga, itu hanya tabarru
13
Pasal 94:
(3)Anak yang memperoleh status hukum adalah anak suami isteri di luar rahim dan dilahirkan oleh perempuah lain dengan penetapan pengadilan
Fatwa Al-Azhar, Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, Syakh Sya’rawi dan lain-lain, bahwa bayi tabung dari suami isteri, dititip pada rahim perempuan lain, statusnya sama dengan anak hasil zina
14
Pasal 112:
(1)Suami atau isteri yang pasangannya meninggal dunia wajib melaksanakan masa berkabung selama masa transisi
Berdasarkan hadits Nabi s.a.w., ulama sepakat menetapkan bahwa isteri yang suaminya meninggal dunia, wajib berkabung selama masa iddah. Dengan demikian, tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kiamat berkabung kepada orang yang meninggal lebih dari tigas hari, kecuali kepada suami. Jadi isteri yang cerai karena kematian suami, wajib berkabung atas kematianya suaminya itu.
15
BAB III (tentang Kewarisan), Pasal 5:
Seseorang terhalang menjadi ahli waris
1. Telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris
2. Telah memfitnah pewaris, sehingga menyebabkan pewaris diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Hadits:
Orang muslim tidak mewarisi orang non muslim, bergitu pula sebaliknya, yaitu orang non muslim tidak mewarisi orang muslim
16
BAB IV: Bagian Warisan, Pasal 7:
Pembagian harta warisan pada prinsipnya didasarkan atas kerelaan dan kesepakatan para ahli waris
Pembagian harta waris harus disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Allah dalam al-Qur’an, seperti dalam surat ayat 11 dan 12, kecuali para ahli waris bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya


Waspada dan Bijaksana


Pendekatan gender, pluralisme, maupun HAM dan demokrasi, tidak mesti 'menabrak' kaidah-kaidah hukum yang memang sudah mempunyai derajat kepastian tinggi (qat'iyul wurud) dalam syariah Islam. Menurut Prof. Ismail Faruqi dan Prof Naquib al-Attas yang meng'create' Islamisasi ilmu pengetahuan, tak ada satu pun ilmu pengetahuan di dunia ini, yang tidak bersinergi dengan Sunnatullah.

Jadi, gagasan 'mewarnai' syariah Islam dengan pendekatan gender, pluralisme maupun HAM dan demokrasi, mestinya bukan syariah Islam yang dipaksakan untuk menyesuaikan diri dengan keempat pendekatan tersebut, justru sebaliknya. Karena memang keempat pendekatan tersebut telah 'terakomodasikan' dalam syariah Islam. Kalau gagasan tersebut tetap dipaksakan, maka dapat dikatakan, bahwa para intelektual muslim tersebut belum dapat memahami apa yang dikatakan 'ruh' syariah Islam itu sendiri. (amanah

Oleh Drs. H. Chamzawi*
* Penulis adalah alumni Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, bekerja di Universitas YARSI

0 komentar:

Posting Komentar