Pages

Sabtu, 10 Maret 2012

Pengaruh Metodologi Bibel Terhadap Studi Alquran

Para Orientalis seperti Ignaz Goldziher (m. 1921), mantan mahasiwa al-Azhar, Mesir, Theodor Nildeke (m. 1930), Friedrich Schwally (m. 1919), Edward Sell (m. 1932), Gotthelf Bergstresser (m.1933), Leone Caentani (m. 1935), Alphonse Mingana (m. 1937), Otto Pretzl (m. 1941), Arthur Jeffery (m. 1959), John Wansbrough (m. 2002) dan muridnya Prof Andrew Rippin, serta Christoph Luxenberg (nama samaran), dan masih banyak lagi yang lain, membawa pandangan hidup mereka (world view) ketika mengkaji Islam.

Mereka mengadopsi metodologi Bibel ketika mengkaji al-Quran. Pendeta Edward Sell, misalnya, menyeru sekaligus mendesak agar kajian terhadap historisitas al-Quran dilakukan. Menurutnya, kajian kritis-historis al-Quran tersebut perlu menggunakan metodologi analisa bibel (biblical criticism). Untuk merealisasikan gagasannya, ia menggunakan metodologi higher criticism dalam bukunya Historical Development of the Quran, yang diterbitkan pada tahun 1909 di Madras, India.

Senada dengan Pendeta Edward Sell, Pendeta Alphonse Mingana di awal-awal artikelnya menyatakan bahwa: "Sudah tiba masanya untuk melakukan kritik teks terhadap al-Quran sebagaimana telah kita lakukan terhadap Bibel Yahudi yang berbahasa Ibrani-Aramaik dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani." (Alphonse Mingana, Syiriac Influence on the Style of the Kur'an", Manchester Bulletin 11: 1927). Nildeke, Schwally, Bergstresser, dan Pretzl bekerja sama menulis buku Geschichte des Qorans (Sejarah al-Quran). Buku yang menggunakan metodologi Bibel ini, mereka tulis selama 68 tahun sejak edisi pertama dan selama 40 tahun sejak diusulkannya edisi kedua. Hasilnya, sampai saat ini, Geschichte des Qorans menjadi karya standar bagi para orientalis khususnya dalam sejarah kritis penyusunan al-Quran.

Seirama dengan yang lain, Arthur Jeffery mengatakan: "Kita membutuhkan tafsir kritis yang mencontoh karya yang telah dilakukan oleh orientalis modern sekaligus menggunakan metode-metode penelitian kritis modern untuk tafsir al-Quran." (Arthur Jeffery, Progress in the Study of the Quran Text, The Moslem World 25: 1935). Jeffery selanjutnya menumpukan hasratnya untuk membuat tafsir-kritis al-Quran. Salah satu caranya dengan membuat kamus al-Quran. Menurutnya, karya-karya tafsir selama ini tidak banyak memuat mengenai kosa kata teknis di dalam al-Quran. Menurutnya lagi, para mufasir dari kalangan Muslim, masih lebih banyak yang tertarik untuk menafsirkan masih dalam ruang lingkup hukum dan teologi dibanding untuk menemukan makna asal (original meaning) dari ayat-ayat al-Quran. Merealisasikan impiannya, pada tahun 1925-1926, ia mengkaji dengan serius kosa-kata asing di dalam al-Quran. Hasilnya, ia menulis buku The Foreign Vocabulary of the Quran (Pengaruh Kosa-Kata Asing di dalam al-Quran), Baroda: Oriental Institute, 1938). Ia berharap kajian tersebut bisa dijadikan kamus al-Quran, sebagaimana kamus Milligan-Moulton, sebuah kamus untuk Perjanjian Baru.

Tidak berhenti dengan kajian filologis (philological study), Jeffery juga mengadopsi analisa teks (textual criticism) untuk mengkaji segala aspek yang berkaitan dengan teks al-Quran. Tujuannya untuk menetapkan akurasi teks al-Quran. Analisa teks melibatkan dua proses, yaitu revisi (recension) dan amandemen (emendation). Merevisi adalah memilih, setelah memeriksa segala material yang tersedia dari bukti yang paling dapat dipercaya, yang menjadi dasar kepada sebuah teks. Amandemen adalah menghapuskan kesalahan-kesalahan yang ditemukan sekalipun di dalam manuskrip-manuskrip yang terbaik.

Menurut Jeffery, sejarah teks (textual history) al-Quran sangat problematis karena tidak ada satupun dari ortografi naskah asli dulu yang masih ada. Tidak ada naskah al-Quran yang ada saat ini, yang tidak berubah. Sekalipun perubahan naskah itu alasannya demi kebaikan, namun tetap saja, menurut Jeffery, wajah teks asli sudah berubah. Manuskrip-manuskrip awal al-Quran, misalnya, tidak memiliki titik dan baris dan ditulis dengan khat Kufi yang sangat berbeda dengan tulisan yang saat ini digunakan. Jadi, menurut Jeffery, modernisasi tulisan dan ortografi, yang melengkapi teks dengan tanda titik dan baris, sekalipun memiliki tujuan yang baik, namun telah merusak teks asli. Teks yang diterima (textus receptus) saat ini, bukan fax dari al-Quran yang pertama kali. Namun, ia adalah teks yang merupakan hasil dari berbagai proses perubahan ketika periwayatannya berlangsung dari generasi ke generasi di dalam komunitas masyarakat. (Arthur Jeffery, The Quran as Scripture, New York: R. F. Moore: 1952).

Dalam pandangan Jeffery, tindakan masyarakat (the action of community) yang menyebabkan sebuah kitab itu dianggap suci. Fenomena ini, menurutnya, terjadi di dalam komunitas lintas agama. Komunitas Kristen (Christian community), misalnya, memilih 4 dari sekian banyak Gospel, mengumpulkan sebuah korpus yang terdiri dari 21 Surat (Epistles), dan menggabungkan dengan Perbuatan-Perbuatan (Acts) dan Apokalipse, yang semua itu membentuk Perjanjian Baru (New Testament).

Ini sama halnya, menurut Jeffery, dengan penduduk Kufah yang menganggap mushaf 'Abdullah ibn Mas'ud sebagai al-Quran edisi mereka (their recension of the Quran), penduduk Basra dengan mushaf Abu Musa, penduduk Damaskus dengan mushaf Miqdad ibn al-Aswad, dan penduduk Syiria dengan mushaf Ubay. Bagaimanapun, mushaf-mushaf tersebut lagi-lagi paralel sekali dengan sikap masing-masing pusat-pusat gereja terdahulu yang masing-masing menetapkan sendiri beragam variasi teks di dalam Perjanjian Baru. Teks Perjanjian Baru memiliki berbagai versi seperti teks Alexandria (Alexandrian text), teks Netral (Neutral text), teks Barat (Western text), dan teks Kaisarea (Caesarean text). Masing-masing teks tersebut memiliki varian bacaan tersendiri.

Melanjutkan "khayalannya", Jeffery berpendapat mushaf-mushaf tersebut merupakan bagian dari mushaf-mushaf tandingan (rival codices) terhadap mushaf Usmani. Ia kemudian berkolaborasi dengan Bergstresser, guru Joseph Schacht merancang untuk membuat al-Quran edisi kritis (a critical edition of the Quran).



Mohammed Arkoun dan Nasr Hamid

Dalam perkembangannya, metodologi tersebut juga sudah diterapkan oleh sebagian pemikir Muslim. Mohammed Arkoun, misalnya, sangat menyayangkan jika sarjana Muslim tidak mau mengikuti jejak kaum Yahudi-Kristen. Ia mengatakan: "Sayang sekali bahwa kritik-kritik filsafat tentang teks-teks suci -- yang telah digunakan kepada Bibel Ibrani dan Perjanjian Baru, sekalipun tanpa menghasilkan konsekuensi negatif untuk ide wahyu --terus ditolak oleh pendapat kesarjanaan Muslim." (Mohammed Arkoun, Rethinking Islam: Common Questions, Uncommon Answers). Ia juga menegaskan bahwa studi al-Quran sangat ketinggalan dibanding dengan studi Bibel (Quranic studies lag considerably behind biblical studies to which they must be compared). (Mohammed Arkoun, The Unthought in Contemporary Islamic Thought, London: Saqi Books, 2002). Menurut Arkoun, metodologi John Wansbrough, memang sesuai dengan apa yang selama ini ingin ia kembangkan. Dalam pandangan Arkoun, intervensi ilmiah Wansborugh cocok dengan framework yang ia usulkan. Framework tersebut memberikan prioritas kepada metode-metode analisa sastra yang, seperti bacaan antropologis-historis, menggiring kepada pertanyaan-pertanyaan dan sebuah refleksi yang bagi kaum fundamentalis saat ini tidak terbayangkan. (Mohammed Arkoun, Contemporay Critical Practices and the Quran, di dalam Encyclopaedia of the Quran, Editor Jane Dammen McAuliffe, Leiden: Brill, 2001).

Padahal John Wansbrough, yang menerapkan analisa Bibel, yaitu form criticism dan redaction criticism kepada al-Quran, menyimpulkan bahwa teks al-Quran yang tetap ada baru ada setelah 200 tahun wafatnya Rasulullah SAW. Menurut John Wansbrough lagi, riwayat-riwayat mengenai al-Quran versi Usman adalah sebuah fiksi yang datang kemudian, direkayasa oleh komunitas Muslim supaya asal-muasal al-Quran dapat dilacak ke Hijaz (Issa J Boullata, Book Reviews: Qur'anic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation, The Muslim World 67: 1977).

Menurut Arkoun, kaum Muslimin menolak pendekatan kritis-historis al-Quran karena nuansa politis dan psikologis. Politis karena mekanisme demokratis masih belum berlaku, dan psikologis karena kegagalan pandangan muktazilah mengenai ke-makhluk-an al-Quran. Padahal, menurut Arkoun, mushaf Usmani tidak lain hanyalah hasil sosial dan budaya masyarakat yang kemudian dijadikan ''tak terpikirkan'' dan makin menjadi ''tak terpikirkan'' karena kekuatan dan pemaksaan penguasa resmi. Ia mengajukan istilah untuk menyebut mushaf Usmani sebagai ''mushaf resmi tertutup (close official corpus). (Mohammed Arkoun, Rethinking Islam Today di dalam Mapping Islamic Studies, Editor Azim Nanji).

Dalam pandangan Mohammed Arkoun, apa yang dilakukannya sama dengan apa yang diusahakan oleh Nasr Hamid Abu Zayd, seorang intelektual asal Mesir. Arkoun menyayangkan sikap para ulama Mesir yang menghakimi Nasr Hamid. Padahal metodologi Nasr Hamid memang sangat layak untuk diaplikasikan kepada al-Quran. Nasr Hamid berpendapat bahwa al-Quran sebagai sebuah teks dapat dikaji dan ditafsirkan bukan hanya oleh kaum Muslim, tapi juga oleh Kristen maupun ateis. Al-Quran adalah teks linguistik-historis-manusiawi. Ia adalah hasil budaya Arab.

Adopsi sarjana Muslim terhadap metodologi Bible terhadap al-Quran sangat disayangkan. Jika adopsi ini diamini, maka hasilnya fatal sekali. Otentisitas al-Quran sebagai kalam Allah akan tergugat. Al-Quran akan diperlakukan sama dengan teks-teks yang lain. Ia akan menjadi teks historis, padahal sebenarnya ia adalah Tanzil. Ia jelas berbeda dengan sejarah Bible. Sumbernya juga berbeda. Setting sosial dan budaya juga berbeda. Bahkan bahasa asli Bibel sudah tidak banyak lagi digunakan oleh penganut Kristen. Sangat berbeda dengan kaum Muslimin, yang dari dulu telah, sekarang masih, dan akan datang terus membaca dan menghapal al-Quran dalam bahasa Arab. Oleh sebab itu, mengadopsi metodologi Bibel terhadap al-Quran adalah adopsi dan metodologi yang salah kaprah. (RioL)

Kandidat Doktor di ISTAC-IIUM, Kuala Lumpur

0 komentar:

Posting Komentar