Pages

Sabtu, 10 Maret 2012

“Memahami Kenyelenehan Aminah Wadud”

“Khaalif, tu’raf!”. Nyelenehlah kamu, kamu akan terkenal, begitu kata pepatah Arab. Ali ra pernah mengatakan, bul maa’a zam-zam (kencingilah air zam-zam). Kalimat itu yang kini dipakai Aminah Wadud, termasuk kawan-kawannya di Indonesia!

Pada Hari Jumat, 18 Maret 2005, dunia Islam dikejutkan oleh sebuah peristiwa di sebuah gereja di Amerika Serikat. Ketika itu, seorang tokoh Islam Liberal yang dikenal aktif memperjuangkan kesetaraan gender (gender equality), bernama Prof. Dr. Aminah Wadud, menjadi imam dan khatib untuk salat Jumat.

Jama’ahnya berjumlah sekitar 100 orang bercampur laki-laki dan wanita. Dari gambar-gambar yang disiarkan oleh media massa terlihat shaf shalat bercampur aduk antara laki-laki dan wanita. Shaf laki-laki dan wanita sejajar. Disamping itu, muazinnya seorang wanita yang tidak mengenakan jilbab, tetapi ia ikut salat jumat juga. Para ulama di dunia Islam, seperti Syaikhul Azhar dan Yusuf Qaradhawi, telah memberikan kritik keras terhadap peristiwa tersebut. :video

Majma' Al-Fiqhi Al-Islami (MFI), badan internasional dalam hukum Fiqh Islam, mengecam keras aksi Aminah Wadud, yang merupakan seorang profesor bidang studi Islam di Virginia Commonhealth University. Lokasi salat Jumat itu tepatnya di Synod House, gereja Katedral St. John, milik keuskupan di Manhattan, New York.

MFI yang bernaung di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI) ini menilai apa yang dilakukan Wadud ini sebagai bid'ah yang menyesatkan dan musibah. Itu tercermin dengan majunya seorang wanita untuk pertama kalinya dalam sejarah Islam, menjadi khatib dan imam untuk salat Jumat, dengan jamaah campuran laki-laki dan wanita, dan dilaksanakan di sebuah katedral.

Pernyataan resmi yang dikeluarkan MFI, menjelaskan bahwa Wadud telah melakukan pelanggaran hukum-hukum syariat dari beberapa segi; yaitu khutbah Jumat oleh wanita, imam wanita atas jamaah pria, jamaah wanita dan pria yang berdiri sejajar dan berdampingan serta terjadinya ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita) dalam ibadah. Ahli Fiqh Islam sepakat bahwa shalat Jumat hanya diwajibkan atas kaum laki-laki.

Selain itu, seperti sudah maklum, posisi wanita dalam salat seharusnya di belakang laki-laki. Berdasarkan berbagai nash dalam hadits Rasulullah saw, maka MFI memutuskan, bahwa salat Wadud dan kawan-kawannya tidak memenuhi syarat dan mereka harus menggantinya dengan shalat Dzuhur.

Tindakan Wadud sudah banyak menuai kecaman dari berbagai pihak. Tentu, banyak juga yang kagum dan memuji kenekadan Wadud dalam menentang tradisi yang sudah dianggap mapan selama 1400 tahun lebih. Kabarnya, di Indonesia sudah ada rencana sebagian kaum wanita untuk mengikuti jejak Wadud. Wakil Direktur Pusat Kebudayaan Islam di New York, Muhammad Syamsi Ali, misalnya, juga menyatakan bahwa ibadah Jumat versi Wadud itu tidak sah. Yusuf Qaradhawi juga mengecam keras tindakan Wadud, dan menegaskan bahwa salat Jumat versi Wadud itu adalah bid'ah yang munkar.

Begitulah pendapat berbagai ulama dan lembaga Islam internasional. Kita maklum akan hal itu. Secara dalil-dalil syar’i, tindakan “Wadud and the gang” memang konyol. Namun, tentu saja, bagi Wadud dan kawan-kawan, berbagai argumentasi fiqih yang diajukan oleh para ulama terkemuka itu tidak mereka pedulikan. Sebab, mereka sudah dijejali dengan paham ‘gender equality’ ala Barat-sekular, bahwa laki-laki dan wanita harus dipandang sejajar, tidak boleh ada manusia yang diberi status hak istimewa atas dasar jenis kelamin. Yang menjadi dasar adalah soal kemampuan. Jika wanita lebih bagus bacaan al-Qurannya, maka ia lebih berhak menjadi imam, dibandingkan laki-laki yang kurang bagus bacaan imamnya. Kepala rumah tangga tidak didasarkan pada jenis kelamin --yakni harus laki-laki-- tetapi berdasarkan kemampuannya. Bisa saja wanita menjadi kepala rumah tangga, jika dia lebih mampu ketimbang suaminya.

Begitu juga dalam soal khatib, baik khatib Jumat maupun salat Id. Dasar ideologinya sama: ’gender equality’.

Konsekuensi dari cara berpikir ini sangat jauh dan akan membongkar sistem metodologi penetapan hukum Islam. Argumentasi Wadud dan kawan-kawan tidak akan ‘nyambung’ dengan argumentasi para ulama yang mendasarkan dalilnya kepada kaedah-kaedah dasar ushul fiqih. Sebab, bagi Wadud Cs, kaedah ushul fiqih itu pun bisa mereka katakan sebagai hasil rekayasa laki-laki yang diciptakan untuk melestarikan hegemoni laki-laki atas wanita. Mereka sudah dicekoki paham bahwa fiqih adalah rekayasa laki-laki. Sebuah buku berjudul “Rekonstruksi Fiqh Perempuan” (1996:9) menulis kata-kata sebagai berikut: “Konstruksi fiqh yang sarat dengan norma dan doktrin yang androsentrik di satu sisi dan di sisi lainnya bernuansa permasalahan zaman tertentu dirasakan menghambat aktualisasi potensi kaum perempuan dalam arus transformasi.”

Sebagai contoh, jika dikatakan, bahwa jika wanita bertindak sebagai imam, maka laki-laki di belakangnya akan bisa terganggu salatnya, maka mereka akan menjawab, bahwa wanita pun juga bisa tergoda oleh laki-laki. Bukan hanya laki-laki yang bisa tergoda oleh wanita. Jika dikatakan, bahwa suara azan wanita bisa mengganggu syahwat laki-laki, maka mereka akan berargumen bahwa suara laki-laki juga bisa membangkitkan syahwat wanita. Dan seterusnya. Maka, Wadud membuat gebrakan untuk mencampuradukkan antara laki-laki dan wanita dalam salat Jumat versi dia sendiri. Mungkin gaya salat seperti ini akan dijadikan model oleh orang-orang yang memang ingin bercampur aduk antar laki-laki dengan wanita.

Maka, dalam menyikapi kasus Wadud, sebaiknya kita tidak hanya melihatnya dalam aspek fiqih semata, tetapi juga aspek worldview (pandangan hidup) dan epistemologi (metodologi ilmu). Bagaimana Wadud sampai kepada kesimpulan semacam itu. Bahkan, perlu juga dilihat pada aspek psikologis. Apakah tindakan itu ada kaitannya dengan ‘mental minder’ yang bisa menjangkiti kaum kulit hitam di AS? Apa untungnya bagi Wadud melakukan tindakan nyeleneh dan waton suloyo alias WTS (asal beda) dengan kaum Muslim pada umumnya?

Sebagian orang akan memberi gelar kepada Wadud sebagai seorang yang 'progressif' (dari bahasa Latin: progredior, artinya: saya maju kedepan). Sebab, Wadud dinilai berani mendobrak tradisi lama yang sudah berusia 1400 tahun. Luar biasa! Dia seorang progresif, bukan konservatif, bukan orthodoks. Bukan orang kuno lagi, tetapi sudah maju ke depan, sudah progressif. Begitu biasanya julukan yang diberikan kepada orang seperti Aminah Wadud.

Sebenarnya, jika direnungkan lebih mendalam, Aminah Wadud bukan seorang progressif, tetapi justru dia seorang yang sangat konservatif. Kenapa? Karena dia sebenarnya telah hanyut dan menghambakan dirinya pada ideologi global yang sedang dominan (hegemonik) saat ini, yaitu ideologi gender equality. Cara pandang dia terhadap laki-laki dan wanita adalah cara pandang yang sudah terhegemoni oleh wacana gender sekular, sudah tidak merdeka lagi sebagai seorang Muslim. Wadud bukan seorang yang progressif, dalam arti, dia tidak berani berpikir jauh ke depan, melintasi batas-batas hegemoni ideologi dominan saat ini, yaitu ideologi gender equality. Ia gagal untuk mengapresiasi hakikat dan hikmah hukum-hukum Islam yang memang banyak memberikan perbedaan perlakuan terhadap laki-laki dan wanita.

Karena syariat Islam bersumber kepada wahyu Ilahi, maka prinsip dasar Islam adalah menekankan kepada keyakinan kepada keagungan dan keadilan Allah dalam ketentuan-ketentuan hukum-Nya. Allah Maha Tahu atas makhluk-Nya. Lebih Tahu daripada si makhluk itu sendiri. Bagaimana pun, laki-laki memang berbeda dengan wanita. Biarkanlah mereka dalam perbedaannya. Kita lihat, bagaimana cara berpikir Wadud bersifat inkonsisten dan hanya mencomot bagian-bagian yang dianggap menguntungkan jenisnya (wanita).

Sebagai contoh, Wadud protes karena tidak diperbolehkan menjadi imam dan khatib salat Jumat. Lalu ia buat ibadah Jumat, versinya sendiri. Ia seperti ingin menunjukkan, bahwa wanita juga mampu menjadi khatib dan imam Jumat, seperti halnya laki-laki. Dicarilah ‘dalil-dalil pinggiran’ untuk menjustifikasi perbuatannya. Ia memprotes pembatasan wanita dalam soal salat Jumat. Tetapi, dia tidak protes, mengapa wanita tidak boleh melaksanakan salat saat haid atau nifas. Harusnya, sesuai dengan perkembangan teknologi pengobatan, wanita tidak perlu lagi dilarang meninggalkan salat ketika haid atau nifas. Bukankah itu penghinaan kepada kaum wanita, karena wanita dianggap sebagai makhluk yang lemah? Seolah-olah wanita dianggap berhak beribadah karena haid.

Wadud harusnya mengajak kaumnya ramai-ramai protes terhadap hal-hal semacam itu dan mendemonstrasikan keberaniannya untuk masuk masjid dan salat beramai-ramai waktu mereka sedang haid. Toh, sudah banyak alat-alat yang mampu mencegah tercecernya darah haid atau nifas ke lantai masjid. Begitu juga, mestinya mereka protes, dengan larangan wanita untuk puasa waktu haid dan nifas. Dengan menggunakan hermeneutika yang memasukkan unsur historisitas dan sosio-kultural dalam analisis teks-teks hukum, mereka bisa beragumen, bahwa dalil-dalil yang melarang wanita masuk masjid atau salat di waktu haid dan nifas diturunkan di zaman kuno, ketika manusia belum mampu memproduksi alat pembalut wanita.

Kita bisa melihat lebih jauh bagaimana konservatifme Wadud dan para aktivis gender dalam berbagai kasus. Mereka hanya takluk kepada ideologi yang sedang dominan, yang sedang “ngetrend” di Barat dan dunia global. Mereka tidak berani berpikir jernih dan melihat jauh ke depan, bagaimana konsep ‘gender equality’ itu sendiri sebenarnya sebuah konsep yang bermasalah dan perlu dikritisi. Cara pandang terhadap ‘gender’, konsep hubungan laki-laki dan wanita ala Barat-sekular itulah yang perlu ditelaah dengan cermat. Sebab, banyak perbedaan antara konsep ‘equality’ Barat dan Islam.

Memang ada sebuah hadits Rasulullah saw yang menyatakan: “Innama al-nisa’u syaqa’iqu al-rijal.” (Sesungguhnya kaum wanita adalah setara dengan kaum laki-laki). (HR Abu Dawud dan Nasai). Maksudnya, secara prinsip, di hadapan Allah, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita. Mereka akan menerima pahala dari Allah, jika mereka menjalankan perintah dan larangan Allah. Jadi, dalam pandangan hidup Islam, konsep ‘equality’ dalam gender mengandung muatan atau dimensi ilahiyah. Maka, dalam pandangan Islam, martabat wanita yang mengasuh dan mendidik anaknya dengan baik di rumah, tidak lebih rendah dibandingkan dengan laki-laki yang berdemo di depan gedung DPR menolak keputusan pemerintah yang tidak adil dalam menaikkan harga BBM. Allah tidak menyia-nyiakan amal tiap manusia, baik laki-laki maupun wanita. (QS an-Nisa:195).

Dimensi ilahiyah dan ukhrawiyah (adanya pahala dan siksa) inilah yang nihil pada konsepsi “gender equality” Barat-sekular. Maka, kaum sekular ini melihat aspek-aspek duniawi sebagai standar tinggi dan rendahnya martabat wanita. Mereka kemudian memandang perlu agar wanita mendapatkan jatah prosentase tertentu sebagai anggota kabinet, anggota legislatif, dan berbagai jabatan duniawi lainnya. Sebab, bagi penganut ideologi ini, kedudukan-kedudukan wanita dalam lapangan duniawi seperti itu, dianggap sebagai kemuliaan bagi martabat wanita. Islam sendiri sangatlah jelas sikapnya dalam hal-hal seperti itu.

Islam tidak melarang wanita bekerja. Islam juga mengharuskan wanita mencari ilmu, sama dengan kewajiban laki-laki. Wanita boleh duduk dalam berbagai jabatan publik. Untuk menjadi kepada negara (khalifah), memang semua ulama mazhab bersepakat tidak mengizinkan. Bagi kaum feminis, larangan itu dianggap penghinaan terhadap wanita.

Sekali lagi, ini menyangkut worldview dan cara berpikir. Hingga sekarang, di AS saja belum pernah ada seorang wanita yang menjadi Presiden di sana. Bahkan, anggota parlemen wanita di Iran jauh lebih banyak dibandingkan dengan di AS. Dalam dunia Katolik, hingga kini, wanita tidak diizinkan menjadi pastor. Maka, agak aneh, jika katedral di Manhattan itu mengizinkan Aminah Wadud menjadi imam shalat Jum'at.

Sepanjang sejarah Islam, kaum Muslim paham, bagaimana konsep ‘kesetaraan’ antara laki-laki dan wanita diterapkan. Rasulullah saw sendiri sudah menjelaskan dan memberikan contoh, bagaimana Kaum Muslimin menerapkan konsep itu. Kaum Muslim paham, bahwa pemberian masa iddah bagi wanita selepas talak, bukanlah penghinaan kepada wanita --sebagaimana dipahami oleh Siti Musdah Mulia dan kawab-kawan, sehingga mereka juga mengharuskan laki-laki punya iddah. Hak talak buat laki-laki juga bukan penistaan martabat bagi wanita. Begitu juga dengan penempatan wanita dalam saf salat di belakang laki-laki. Ini bukan penghinaan bagi wanita. Yang dinilai dalam shalat adalah ketepatan syarat dan rukunnya serta kekhusyukan hati.

Sepanjang sejarah Islam, telah lahir ribuan ahli fiqh wanita. Sejumlah guru para imam mazhab dan ulama hadits, juga wanita. Seorang ahli fiqh wanita terbesar adalah Aisyah r.a. Pendapat beliau dalam fiqh tidak berbeda dengan pendapat para sahabat laki-laki. Para ulama Islam --baik laki-laki atau wanita—sepanjang sejarah, telah memahami konsep ‘equality’ dan ‘iskriminasi’ laki-laki dan wanita dalam Islam.

Mereka tidak memandang penempatan wanita di shaf belakang laki-laki sebagai satu bentuk penindasan wanita. Jika saat ini muncul orang-orang seperti Aminah Wadud, Musdah Mulia, dan lain-lain, kita memahami, bahwa konsep mereka tentang ‘equality’ memang bukan berangkat dari worldview Islam. Mereka mengadopsi konsep worldview lain yang kemudian digunakan untuk meneropong Islam. Wajar jika hasilnya amburadul. Lihat saja, hingga kini Wadud belum menghasilkan sebuah cara pandang keilmuan yang sistematis dalam metodologi pengambilan (istinbath) hukum Islam. Bisa diduga, Wadud tidak akan konsisten dengan gagasannya. Kita lihat, apakah setiap hari Jum’at dia menjalankan ibadah salat Jumat, sesuai dengan gagasannya itu. Mungkin Profesor satu ini punya pikiran: “Kalau laki-laki bisa khutbah Jum’at, masa saya tidak bisa? Jadi, ia ingin menunjukkan, bahwa dia juga bisa khutbah dan jadi imam, seperti laki-laki.

Kalau cara berpikir ‘dendam’ dan ‘iri’ semacam itu yang digunakan, maka kita siap-siap saja menunggu berbagai kejutan dari Aminah Wadud, hingga mungkin saja suatu ketika dia juga ingin menunjukkan, “Kalau laki-laki mampu beristri lebih dari satu, saya juga mampu bersuami lebih dari satu.”. Untuk mengokohkan citra dirinya sebagai pejuang ‘gender equality’ Wadud dan kawan-kawan bisa mengusulkan agar dunia menghapus semua diskriminasi antara laki-laki wanita, sehingga tidak ada lagi pembedaan kategori laki-laki dan wanita dalam bidang olah raga; tidak ada lagi pembedaan toilet laki-laki dan wanita; tidak ada lagi hak cuti haid dan cuti melahirkan untuk wanita. Sebab, semua itu adalah bentuk diskriminasi dan pelecehan wanita. Di zaman edan, hal-hal yang tidak terpikirkan sebelumnya, bisa saja terjadi. Jika Wadud menolak diskriminasi gender dalam soal ibadah, tetapi menerima diskriminasi gender dalam bidang olah raga dan ‘pertoiletan’, maka kita patut menelaah dengan cermat, bahwa kasus salat Jum’at Wadud di Manhattan ini sebenarnya bukan soal fiqih semata, tetapi lebih kepada masalah pola pikir dan kejiwaan.

Pepatah Arab menyatakan: “khaalif, tu’raf!”, (nyelenehlah kamu, maka kamu akan terkenal). Atau, dalam istilah Latin: “esto alius, notus es!” Wallahu a’lam. (KL, 24 Maret 2005/Hidayatullah.com).

0 komentar:

Posting Komentar